Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dikenakan pada setiap tahap produksi atau distribusi. PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan disetorkan ke negara. Pada 2024, tarif PPN di Indonesia adalah 11%, yang berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa, kecuali yang mendapat pengecualian.
Sebagai contoh, jika harga barang Rp 100.000, maka PPN sebesar 11% adalah Rp 11.000, sehingga total yang harus dibayar adalah Rp 111.000. PPN merupakan sumber penerimaan negara yang penting, digunakan untuk berbagai program pembangunan, termasuk subsidi dan bantuan sosial.
Diketahui hingga Oktober 2024, pendapatan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 373,34 triliun atau 4,6% dari target. Hal ini terjadi peningkatan secara neto sebesar 11,6% dibandingkan tahun sebelumnya dan tumbuh 2,4% dibandingkan awal tahun 2024.
Subsidi adalah bantuan yang diberikan pemerintah untuk menurunkan harga barang atau jasa penting, seperti BBM, listrik, dan pangan, agar lebih terjangkau. Bantuan sosial (bansos) adalah program langsung untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan, yang diberikan pada kelompok rentan seperti keluarga miskin dan penyandang disabilitas.
Untuk 2024, anggaran subsidi energi diperkirakan mencapai Rp 240 triliun, sementara bantuan sosial diperkirakan sekitar Rp 150 triliun. Kedua program ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi. Meskipun PPN memberikan kontribusi besar pada pendapatan negara, anggaran subsidi dan bantuan sosial yang lebih besar menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari dampak ekonomi yang berat.
Dikutip dari cnbcindonesia.com Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa anggaran perlinduingan sosial atau bantuan sosial serta subsidi dari pemerintah secara keseluruhan senilai Rp 496 triliun pada APBN 2024, nilai anggaran tersebut naik Rp 20 triliun dari tahun 2023.
Sri Mulyani juga mengatakan, bahwa pemberian bansos merupakan instrument yang sudah ada di dalam APBN dan sudah disetujui oleh semua partai politik di DPR. Anggaran bansos ini dianggarkaan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, bantuan langusng tunai (BLT) El Ninoz, Subsidi BBM, Subsidi listrik, subsidi KUR dan Bantuan pangan.
Pajak, termasuk PPN, adalah sumber utama pendapatan negara yang mendanai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor penting lainnya. Sementara itu, subsidi dan bantuan sosial menjadi beban anggaran yang besar. Pemerintah harus menyeimbangkan pendapatan dari pajak dan pengeluaran untuk mendukung kesejahteraan sosial, terutama kelompok rentan.
Meskipun kenaikan PPN dapat meningkatkan beban bagi sebagian masyarakat, pajak ini penting untuk mendanai pembangunan yang lebih luas. Peningkatan pendapatan pajak memungkinkan pemerintah untuk memperluas infrastruktur, menciptakan lapangan pekerjaan, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat. Keseimbangan antara kenaikan pajak dan perlindungan bagi kelompok rentan penting agar kebijakan ini dapat mendukung pembangunan negara secara adil dan efektif.
Dilihat dari data diatas, terlihat bahwa adanya ketimpangan yang cukup besar antara pendapatan pemerintah dari hasil PPN dengan biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk subsidi serta bantuan sosial lainnya. Oleh karena itu, kita bisa lihat adalah hal yang wajar jika ada kenaikan pajak 1% pada tahun 2025 yang diperuntukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dikutip dari tempo.co direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (Ditejen Pajak), Dwi Asturi, menjelaskan penerimaan negara dari tarif PPN baru yang berlaku pada 2025 akan mendatangkan manfaat yang akan bermafaat untuk rakyat melalui beberapa program pemerintah diantaranya Bantuan Langusng Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta subsidi Listrik, subsidi BBM, subsidi LPG 3 kg serta subsidi pupuk, yang semua itu dapat dirasakan mafaatnya oleh masyarakat Indonesia.
2 Responses
Artikel nya mantap om!
Terima kasih om