Politik Bebas Aktif Non-Blok sebagai Senjata Prabowo masuk BRICS
Politik luar negeri Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 1999, merupakan kebijakan, sikap dan langkah pemerintah untuk melakukan hubungan internasional. Berlandaskan prinsip “Bebas dan Aktif”, politik ini memungkinkan